Freelance Jobs
Freelance Jobs

Seluruh Makna Pancasila Lengkap

Posted by Unknown On Kamis, 06 September 2012 0 komentar


Makna Dari lambang-lambang Sila:
 Sila yang PERTAMA = Ketuhanan yang Maha Esa.
Lambang bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia. Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli, yang menunjukkan bahwa Tuhan bukanlah sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segalanya dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.

Di bagian kanan bawah terdapat rantai yang melambangkan
Sila yang KEDUA =  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Rantai tersebut terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.

Di bagian kanan atas terdapat gambar pohon beringin yang melambangkan
Sila yang KETIGA = Persatuan Indonesia.
Pohon beringin digunakan karena pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa “berteduh” di bawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.

Kemudian, di sebelah kiri atas terdapat gambar kepala banteng yang melambangkan
Sila yang KEEMPAT = Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Lambang banteng digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.

Dan di sebelah kiri bawah terdapat padi dan kapas yang melambangkan
Sila yang KELIMA = Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.


Makna Perisai yang di kalungkan di leher Garuda:
             Perisai atau tameng berbentuk jantung adalah senjata yang dikenal dalamkebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai tanda perjuangan untuk mencapai tujuan dengan jalan melindungi diri.Senjata yang demikian itu dijadikan lambang, karena wujud dan artinya tetap, tidak berubah-ubah, yakni sebagai lambang perjuangan dan perlindungan.

Makna Pita yang di cengkram garuda Pancasila:
Pita putih yang di cengkram oleh burung garuda melambangkan moto Indonesia yang suci dan menjaga dengan sekuat tenaga persatuan dan kesatuan indonesia.
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ikayang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

Makna Bhineka Tunggal Ika:
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Makna Garuda Menghadap ke kanan:
karena pemikiran orang zaman dahlu yang ingin Indonesia menjadi negara yang benar dan bermaksud agar Indonesia tidak menempuh jalan yang salah. Dan anggapan bahwa arah ke kanan adalah arah yang baik lah yang membuat kepala Garuda dibuat menghadap ke kanan. Jadi negara kita bisa maju seperti ini karena ditopang oleh lambang negara kita. Biasanya banyak anggapan yang mengatakan bahwa jalan yang benar itu dilambangkan dengan arah kanan, makanya kepala garuda Indonesia selalu mengarah ke kanan. 

Penemu Garuda :
Sultan Hamid II ,Perancangan lambang negara dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda. Kemudian pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuklah Panitia Lencana Negara yang bertugas menyeleksi usulan lambang negara. Dari berbagai usul lambang negara yang diajukan ke panitia tersebut, rancangan karya Sultan Hamid II lah yang diterima. 


Tata Cara Penggunaan

Tata cara penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila diatur dalam PP 43/1958 yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958. Berikut ini adalah tata cara penggunaan Lambang Negara menurut PP tersebut.

Lambang Negara dapat digunakan pada:
- Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau dalam.
- Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.
- Paspor.
- Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita Negara Republik indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di bagian tengah atas.
- Surat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, gubernur kepala daerah, dan notaris.
- Mata uang logam atau kertas.
- Kertas bermaterai dan meterainya.
- Surat ijazah negara.
- Barang-barang negara di rumah jabatan presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri.
- Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah.
- Buku-buku dan majalah-majalah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
- Buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir.
- Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan izin menteri yang bersangkutan.
- Tempat diadakannya acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Gapura.
- Bagunan-bangunan lain yang pantas.
- Panji-panji dan bendera-bendera jabatan sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958.

Pengunaan Lambang Negara di luar gedung hanya dibolehkan pada:
- Rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan gubernur kepala daerah.
- Gedung-gedung kepresidenan, kementerian, MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan.

Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:
- Kantor Kepala Daerah
- Ruang sidang MPR/DPR
- Ruang sidang pengadilan.
- Markas Angkatan Bersenjata.
- Kantor Kepolisian Negara.
- Kantor Imigrasi.
- Kantor Bea dan Cukai.

Lambang Negara yang dipasang di gedung harus mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan, atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.

Jika Lambang Negara yang digunakan hanya mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang dimaksud dalam PP 66/1951.

Apabila Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden, maka Lambang Negara itu harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.

Cap dengan Lambang Negara di dalamnya hanya dibolehkan untuk cap jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, kepala daerah, dan notaris.

Lambang Negara dapat digunakan sebagai lencana oleh Warna Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas.

Lambang Negara dilarang digunakan jika bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Pada Lambang Negara, dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP 66/1951.

Lambang Negara dilarang digunakan sebagai perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun juga.

Lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.

Penggunaan Lambang Negara di negara asing dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.

Barangsiapa yang melanggar ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima ratus rupiah).









Semoga artikel Seluruh Makna Pancasila Lengkap bermanfaat bagi Anda.Amin...

Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

Posting Komentar

Stop Spam,kesopanan juga berlaku di internet bro... berlaku juga di kotak komentar ini.Dukungan dan kritikan untuk kemajuan sangat di perlukan.
Thanks visit IXE-11.Inc....

Bramastana D

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified