Seluruh Makna Pancasila Lengkap
Makna
Dari lambang-lambang Sila:
Sila yang
PERTAMA = Ketuhanan yang Maha Esa.
Lambang bintang dimaksudkan
sebagai sebuah cahaya, seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian
bagi setiap manusia. Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam
atau warna asli, yang menunjukkan bahwa Tuhan bukanlah sekedar rekaan manusia,
tetapi sumber dari segalanya dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini
ada.
Di bagian kanan bawah terdapat
rantai yang melambangkan
Sila yang KEDUA = Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Rantai tersebut terdiri atas mata
rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait membentuk
lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang
lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun
melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu
sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.
Di bagian kanan atas terdapat
gambar pohon beringin yang melambangkan
Sila yang KETIGA = Persatuan
Indonesia.
Pohon beringin digunakan karena
pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di
bawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa “berteduh” di bawah
naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar
yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama,
seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
Kemudian, di sebelah kiri atas
terdapat gambar kepala banteng yang melambangkan
Sila yang KEEMPAT = Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Lambang banteng digunakan karena
banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah
di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
Dan di sebelah kiri bawah
terdapat padi dan kapas yang melambangkan
Sila yang KELIMA = Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Padi dan kapas digunakan karena
merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai
syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila
kelima ini.
Makna
Perisai yang di kalungkan di leher Garuda:
Perisai atau tameng berbentuk
jantung adalah senjata yang dikenal dalamkebudayaan dan peradaban Indonesia
sebagai tanda perjuangan untuk mencapai tujuan dengan jalan melindungi
diri.Senjata yang demikian itu dijadikan lambang,
karena wujud dan artinya tetap, tidak berubah-ubah, yakni sebagai lambang
perjuangan dan perlindungan.
Makna
Pita yang di cengkram garuda Pancasila:
Pita
putih yang di cengkram oleh burung garuda melambangkan moto Indonesia yang suci
dan menjaga dengan sekuat tenaga persatuan dan kesatuan indonesia.
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka
Tunggal Ikayang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
Makna
Bhineka Tunggal Ika:
Semboyan Bhinneka Tunggal
Ika adalah kutipan dari Kakawin
Sutasoma karya Mpu
Tantular. Kata "bhinneka"
berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti
satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan
"Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada
hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa
Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan
persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan
kepercayaan.
Makna Garuda Menghadap ke kanan:
karena pemikiran orang
zaman dahlu yang ingin Indonesia menjadi negara yang benar dan bermaksud agar
Indonesia tidak menempuh jalan yang salah. Dan anggapan bahwa arah ke kanan
adalah arah yang baik lah yang membuat kepala Garuda dibuat menghadap ke kanan.
Jadi negara kita bisa maju seperti ini karena ditopang oleh lambang negara kita.
Biasanya banyak anggapan yang mengatakan bahwa jalan yang benar itu
dilambangkan dengan arah kanan, makanya kepala garuda Indonesia selalu mengarah
ke kanan.
Penemu
Garuda :
Sultan Hamid II ,Perancangan lambang negara dimulai pada Desember 1949,
beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh
Belanda. Kemudian pada tanggal 10 Januari 1950, dibentuklah Panitia Lencana
Negara yang bertugas menyeleksi usulan lambang negara. Dari berbagai usul
lambang negara yang diajukan ke panitia tersebut, rancangan karya Sultan Hamid
II lah yang diterima.
Tata Cara Penggunaan
Tata cara penggunaan Lambang Negara Garuda
Pancasila diatur dalam PP 43/1958 yang disahkan oleh Presiden Soekarno dan
Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 26 Juni 1958. Berikut ini adalah tata cara
penggunaan Lambang Negara menurut PP tersebut.
Lambang Negara dapat digunakan pada:
- Gedung-gedung negeri di sebelah dan/atau
dalam.
- Kapal-kapal pemerintah yang digunakan untuk
keperluan dinas.
- Paspor.
- Tiap-tiap nomor Lembaran Negara dan Berita
Negara Republik indonesia serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama di
bagian tengah atas.
- Surat jabatan presiden, wakil presiden,
menteri, ketua MPR/DPR, ketua MA, Jaksa Agung, ketua BPK, gubernur kepala
daerah, dan notaris.
- Mata uang logam atau kertas.
- Kertas bermaterai dan meterainya.
- Surat ijazah negara.
- Barang-barang negara di rumah jabatan
presiden, wakil presiden, dan menteri luar negeri.
- Pakaian resmi yang dianggap perlu oleh
pemerintah.
- Buku-buku dan majalah-majalah yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
- Buku kumpulan undang-undang yang
diterbitkan oleh pemerintah dan, dengan izin pemerintah, buku kumpulan
undang-undang yang diterbitkan oleh partikelir.
- Surat-surat kapal dan barang-barang lain
dengan izin menteri yang bersangkutan.
- Tempat diadakannya acara-acara resmi yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
- Gapura.
- Bagunan-bangunan lain yang pantas.
- Panji-panji dan bendera-bendera jabatan
sesuai dengan aturan pada PP 20/1955 dan PP 42/1958.
Pengunaan Lambang Negara di luar gedung hanya
dibolehkan pada:
- Rumah jabatan presiden, wakil presiden,
menteri, dan gubernur kepala daerah.
- Gedung-gedung kepresidenan, kementerian,
MPR/DPR, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan.
Penggunaan di dalam gedung diharuskan pada
tiap-tiap:
- Kantor Kepala Daerah
- Ruang sidang MPR/DPR
- Ruang sidang pengadilan.
- Markas Angkatan Bersenjata.
- Kantor Kepolisian Negara.
- Kantor Imigrasi.
- Kantor Bea dan Cukai.
Lambang Negara yang dipasang di gedung harus
mempunyai ukuran yang pantas dan sesuai dengan besar kecilnya gedung, ruangan,
atau kapal di mana Lambang Negara dipasang, dan harus dipasang pada tempat yang
pantas dan menarik perhatian.
Jika Lambang Negara yang digunakan hanya
mengandung satu warna, maka warna itu harus layak dan pantas. Dan jika
mengandung lebih dari satu warna, maka warna-warna itu harus sesuai dengan yang
dimaksud dalam PP 66/1951.
Apabila Lambang Negara ditempatkan
bersama-sama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden, maka Lambang Negara itu
harus diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
Cap dengan Lambang Negara di dalamnya hanya
dibolehkan untuk cap jabatan presiden, wakil presiden, menteri, ketua MPR/DPR,
ketua MA, jaksa agung, ketua BPK, kepala daerah, dan notaris.
Lambang Negara dapat digunakan sebagai
lencana oleh Warna Negara Indonesia di luar negeri. Jika digunakan sebagai
lencana, lambang itu harus dipasang di dada, sebelah kiri-atas.
Lambang Negara dilarang digunakan jika bertentangan
dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Pada Lambang Negara, dilarang menaruh huruf,
kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain selain yang telah diatur dalam PP
66/1951.
Lambang Negara dilarang digunakan sebagai
perhiasan, cap atau logo dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik
dengan cara apapun juga.
Lambang untuk perseorangan, perkumpulan,
organisasi, partikelir, atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya
menyerupai Lambang Negara.
Penggunaan Lambang Negara di negara asing
dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang
kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.
Barangsiapa yang melanggar
ketentuan-ketentuan penggunaan Lambang Negara dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500,00 (lima
ratus rupiah).
Semoga artikel Seluruh Makna Pancasila Lengkap bermanfaat bagi Anda.Amin...
Posting Komentar
Stop Spam,kesopanan juga berlaku di internet bro... berlaku juga di kotak komentar ini.Dukungan dan kritikan untuk kemajuan sangat di perlukan.
Thanks visit IXE-11.Inc....
Bramastana D